PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA
Alamat : Jl.Orde Baru Desa Parit Setia Kec Jawai Kab Sambas Kode Pos (79454)
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI
10 PARIT SETIA
NOMOR : 421.2/045/SD-10/2012
tentang
PEMBENTUKAN
PANITIA PENERIMAAN SISWA BARU
TAHUN PELAJARAN
2012 / 2013
Menimbang :
Bahwa dalam
rangka meningkatkan dan memperlancar proses penerimaan siswa baru kelas 1 di
SDN 10 Parit Setia perlu menetapkan pembagian tugas guru
pada panitia penerimaan siswa baru.
Mengingat :
1.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989
2.
Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1990
3.
Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1990
4.
Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1990
5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara nomor 26/MENPAN/1989
6.
Surat Edaran bersama Mendikbud nomor dan
Kepala BAKN nomor 898/MPK/1989 dan nomor 38/SE/1989
7.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 143/MPK/1996
8.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
No.:135.a Tahun 2012
9.
Hasil Musyawarah Rapat
Dewan Guru SDN 10 Parit Setia 20 Juni 2012
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas guru dalam
kegiatan proses penerimaan siswa baru pada lampiran ni
Kedua :
Masing-masing
guru melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Sekolah
Ketiga :
Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang
sesuai
Keempat :
Apabila
terdapatkesalahan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya
Kelima :
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Parit Setia
Pada Tanggal : 20 Juni 2012
Kepala SDN 10 Parit Setia
BASRI,S.Pd.SD
NIP. 19600323 108201 1 018
Tembusan
:
- Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Jawai
- Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
- Arsip.
Lampiran :
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI
10 PARIT SETIA
NOMOR : 421.2/045/SD-10/2012
tentang
PEMBENTUKAN
PANITIA PENERIMAAN SISWA BARU
TAHUN PELAJARAN
2012 / 2013
NO
|
FUNGSI
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
Ketua
|
NURAISAH, S.Pd.SD
|
Guru Kelas
|
2
|
Sekretaris I
|
ARDI MULYANTO, S. Pd
|
Guru Penjaskes
|
3
|
Bendahara
|
MARSINA,S.Pd.I
|
Guru Agama Islam
|
4
|
Anggota
|
DIAH SURITA, S. Pd.SD
|
Guru Kelas
|
5
|
Anggota
|
NAMBUAN, S. Pd.SD
|
Guru Kelas
|
6
|
Anggota
|
TARMIZI
|
Guru Kelas
|
7
|
Anggota
|
JULIANI
|
Guru Honor
|
Ditetapkan
: di
Parit Setia
Pada
Tanggal : 20 Juni 2012
Kepala
SDN 10 Parit Setia
BASRI,S.Pd.SD
NIP.
19600323 108201 1 018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar