TATA TERTIB SEKOLAH ( SDN 10 Parit Setia)
I.
HAL MASUK SEKOLAH
1. Siswa hadir di
sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai (06.55)
2. Siswa yang datang
terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan meminta ijin
terlebih dahulu kepada Guru Kelas.
3. a) Siswa absent
hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting
(memberikan surat keterangan dokter atau orang tua)
b) Urusan keluarga
harus diselesaikan di luar sekolah atau waktu libur sehingga sehingga tidak
menggunakan jam efektif.
c) Siswa tidak
diperbolehklan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali
sakit atau ada keperluan yang sangat penting dan membawa surat keterangan diri
orang tua.
4. Siswa yang telah
diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan akan ditindak tegas.
II. KEWAJIBAN SISWA
1. Siswa wajib taat
dan patuh kepada Kepala Sekolah/Guru
2. Menghormati dan
menghargai Kepala Sekolah/Guru/ dan sesamanya
3. Siswa wajib
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan guru
4. Siswa wajib
mengikuti kegiatan ekstrakulikuler.
5. Membantu
kelancaran proses belajar mengajar, baik dikelas maupun di luar kelas.
6. Ikut menjaga nama
baik sekolah, guru dan siswa, baik di dalam maupun di luar sekolah.
7. Bertangung jawab
atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
8. Ikut bertanggung
jawab akan kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas, sekolah dan lingkungan.
9. Siswa harus
mengganti barang-barang milik sekolah yang dihilangkan atau dirusakkan
10. Siswa wajib lapor
jika menemukan atau kehilangan barang
Parit Setia, 19 Juli 2011
Kepala
Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar