Pengertian Akreditasi
nAkreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal
60 ayat (1)]
nAkreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik.
[Pasal
60 ayat (2)]
Berdasarkan
PP No. 19/2005
Akreditasi
merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]
Akreditasi S/M pada hakikatnya
merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang
ditunjukkan oleh suatu S/M.
Dalam
pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu
diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu
dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi
yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait
dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
Instrumen 8 Standar untuk SD klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar