Jumat, 29 Juni 2012

PMB 2012-2013



PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA

Alamat : Jl.Orde Baru Desa Parit Setia Kec Jawai Kab Sambas Kode Pos (79454)


 
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 10 PARIT SETIA
NOMOR : 421.2/045/SD-10/2012
tentang
PEMBENTUKAN PANITIA PENERIMAAN SISWA BARU
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013

Menimbang                  :
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar proses penerimaan siswa baru kelas 1 di SDN 10 Parit Setia perlu menetapkan pembagian tugas guru pada panitia penerimaan siswa baru.

RPP BERKARAKTER

Format Rpp EEK Berkarakter Terbaru sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut, silahkan di pelajari agar perangkat pembelajaran yang kita buat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
 dan jangan lupa untuk membaca Pengertian Rpp agar Komplit pengetahuan guru tentang Perangkat Pembelajaran

Kurikulum Sd

Pengembangan Kurikulum Sd
a. Konsep dasar kurikulum

1. Kurikulum menurut saya adalah rencana, petunjuk dan pedoman yang digunakan dalam pendidikan. Kurikulum berisikan tujuan pendidikan yang ingin dicapai dengan isi yang disesuaikan dengan tujuan serta metode yang digunakan dalam penyampaiannya. Evaluasi untuk menguji apakah tujuan yang terdapat dalam kurikulum dapat tercapai atau belum. Kurikulum sebagai suatu ide/konsep, rencana yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan proses belajar mengajar serta kurikulum sebagai hasil belajar yang menjadi ukuran keberhasilan pendidikan.

Kamis, 28 Juni 2012

Pengertian Akreditasi


 
 Pengertian Akreditasi
nAkreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)]
nAkreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
      [Pasal 60 ayat (2)]
Berdasarkan PP No. 19/2005 
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]

Akreditasi S/M pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu S/M.
  Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.

Instrumen  8 Standar untuk SD klik disini

SDN 10 PARIT SETIA






 MEMASUKI TAHUN AJARAN BARU

Sangat disayangkan, jika siswa yang masih berada pada usia wajib belajar tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan berikutnya dengan alasan orang tua kekurangan biaya.  Atau, sangat disesalkan bila siswa terancam putus sekolah (drop out) karena orang tua kesulitan untuk membiayai pendidikan anaknya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan wajib belajar 9 tahun sejak belasan tahun silam. Minimal seorang anak mendapat pendidikan minimal sampai jenjang SMP sederajat. Beberapa tahun ke depan, pemerintah akan mencanangkan wajib belajar 12 tahun. Minimal anak dapat menamatkan pendidikan SMA sederajat. Berita ini tidak asing lagi di telinga kita.  Hal ini membuktikan betapa pentingnya Pendidikan bagi masa depan anak dan bangsa Indonesia.
Menyikapi tahun ajaran baru 2012/2013 sesuai dengan peranan masing-masing. Bagi siswa sendiri, tahun ajaran baru sudah semestinya disikapi dengan kesederhanaan. Tidak mesti diawali dengan perangkat dan keperluan sekolah yang serba baru. Jika masih ada dan layak pakai perangkat dan keperluan sekolah tahun sebelumnya, alangkah bagusnya digunakan lagi pada tahun ajaran ini. Sikap sederhana ini merupakan buah dari pendidikan karakter di sekolah.
Bagi orang tua siswa, tentunya tidak ada istilah menyerah untuk melanjutkan pendidikan anak ke tingkat kelas atau ke jenjang pendidikan berikutnya. Orang tua menyadari bahwa, pendidikan anak merupakan investasi terbesar dalam keluarga. Sebagai investor pendidikan, orang tua akan merasakan hasilnya di kemudian hari, minimal kebanggaan atas keberhasilan mendidik putra dan putri mereka.
Bagi pihak sekolah, tentulah memiliki analisa dan pertimbangan tertentu  untuk menetapkan keperluan belajar yang berkaitan dengan uang. Sebaliknya, pihak pemerintah dan masyarakat yang peduli dengan pendidikan diharapkan dapat mengambil ancang-ancang kembali untuk menyediakan beasiswa dan bantuan lainnya guna menunjang kelancaran pendidikan anak.***


Upaya membangun karakter bangsa sejak dini melalui jalur pendidikan dianggap sebagai langkah yang  tepat. Mulai tahun pelajaran 2010/2011, pendidikan karakter telah diselipkan kedalam struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Setiap sekolah merumuskan bagaimana konsep pendidikan karakter yang tertuang dalam kurikulum sekolah masing-masing.
Persoalannya adalah bagaimana penerapan konsep pendidikan karakter yang sudah dimasukkan ke dalam kurikulum tersebut. Apakah mesti ada mata pelajaran khusus pendidikan karakter, atau apakah mesti diintegrasikan kedalam materi pelajaran masing-masing mata pelajaran?  Ataukah kita tunggu saja metode lain yang lebih jitu untuk menerapkan pendidikan karakter di sekolah? 

Hal penting yang mendasari
pendidikan karakter di sekolah adalah penanaman nilai karakter bangsa tidak akan berhasil melalui pemberian informasi dan doktrin belaka. Karakter bangsa yang berbudi luhur, sopan santun, ramah tamah, gotong royong, disiplin, taat aturan yang berlaku dan sebagainya, perlu metode pembiasaan dan keteladanan dari semua unsur pendidikan di sekolah.

Tentu saja cukup beraneka ragam
metode pembiasaan yang diterapkan di setiap sekolah. Semua yang dilakukan oleh warga sekolah tersebut bertujuan untuk membangun karakter bangsa. Namun yang lebih penting lagi adalah keteladanan dari pengelola pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah, guru dan tenaga administratif tidak cukup hanya dengan menghimbau agar siswa rapi berpakaian, mematuhi disiplin sekolah, sopan santun terhadap sesama teman dan terhadap guru.

Landasan pemikiran metode pembiasaan dan keteladanan adalah kecenderungan anak usia sekolah untuk meniru mode dan kebiasaan yang lagi
ngetrend di lingkungannya. Siswa sangat getol meniru mode rambut, pakaian, ucapan dan tingkah laku unik. Kadang-kadang hal tersebut bertentangan dengan budaya dan karakter bangsa Indonesia pada umumnya dan  aturan serta tata tertib siswa di sekolah pada khususnya .

Awal Tahun Ajaran 2012-2013
1.SDN 10 Parit Setia Untuk Tahun Ajaran 2012-2013 menerima siswa baru dengan ketentuan sbb:
  klik disini
 2.scohot klik disini

  3. SK Tugas Mengajar klik disini 

 4. SK GTT                                                                                                               diposkan oleh Basri

Jumat, 15 Juni 2012

Ujian Nasional 2011/2012



PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
Description: PEMDASEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA
Alamat : Ds.Setia dharma RT02 RW 01 Desa Parit Setia Kec .Jawai  Kode Pos 79454
                                                                                                                                                NPSN. 30100559                                     


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA  KECAMATAN Jawai
NOMOR :   044  / KEP / SD-10 /2012

TENTANG

PENENTUAN KELULUSAN SISWA KELAS 6 SDN 10 PARIT SETIA
DALAM MENGIKUTI  UJIAN  SEKOLAH DAN  UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA

Menimbang
:
a.       Bahwa untuk mengukur  hasil belajar siswa dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada SD dan MI, perlu diselenggarakan penilaian pada akhir masa satuan pendidikan;

b.      Bahwa untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan manajemen berbasis sekolah, diperlukan  adanya standar mutu pendidikan yang terukur secara nasional dalam penentuan kelulusan hasil penilaian akhir siswa Kls 6.

c.       Bahwa untuk penentuan kelulusan hasil penilaian akhir seperti tersebut pada butir b perlu diatur dan di pertegas dengan Surat Keputusan.

Mengingat
:
a.
b.
c.




UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
PP No. 19 Tahun 2005 tentan Standar Pendidikan Nasional;
Permendiknas RI No. 2 Tahun 2011  tentang Ujian Sekolah Dasar/Madrasah dan Ujian Nasional pada sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun pelajaran 2010/2011;

Memperhatikan
:
1.



2.

Hasil Pertemuan Kepala Sekolah Dasar/MI se-Kecamatan Jawai dengan UPT. Dinas Pendidikan Jawai tanggal 13 Juni 2012 tentang Hasil penilaian Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah tahun pelajaran 2011/2012.

Rapat Kepala Sekolah dengan Dewan Guru tanggal 14 Juni 2012 tentang Hasil hasil penilaian Ujian sekolah dan ujian Nasional siswa Kls 6.
M E M U T U S K A N
Menetapkan

Pertama
:
a.       Menyatakan Lulus dan Tidak lulus untuk Siswa kls 6 yang mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional tingkat SD/MI  tahun pelajaran 2011/2012.

b.      Nama-nama peserta ujian  yang dinyatakan Lulus dan Tidak lulus UJian Akhir SD/MI tahun pelajaran  2011/2012.tercantum pada Lampiran 1 Surat Keputusan ini;

Kedua
:
Kepada yang bersangkutan  diberikan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) sebagai Ijazah sementara dan akan ditarik  apabila Ijazah asli telah tersedia;
Ketiga
:
Ketetapan keputusan ini Mutlak dan tidak bisa di ganggu gugat.





Ditetapkan        :  P a r i t  S e t i a
Pada Tanggal    :  14   J u n i   2012


Kepala  Sekolah


BASRI , S.Pd.SD
NIP. 19600323 198201 1 018
Tembusan :
1. Kepala UPT Dinas Pendidikan Kec. Jawai
2. Komite Sekolah



Lampiran 1     :   SK. KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA
Nomor              :  044/KEP/SD-10/2012
                          

DAFTAR NAMA SISWA KLS  6  SDN 10 PARIT SETIA
YANG LULUS DAN TIDAK LULUS PADA UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TINGKAT SD/MI
TAHUN PELAJARAN 2011/2012


 
NOMOR    INDUK
NISN
NOMOR          PESERTA UJIAN
KODE
NAMA PESERTA
L/P
TEMPAT            LAHIR
TANGGAL              LAHIR
NAMA                      ORANG TUA
KETERANGAN                        (LULUS/TIDAK LULUS )
PAR
ABS
1
1088
9982551290
04-232-001-8
a
01
RIONO
L
Parit Setia
10-02-1998
MUSLIMIN
LULUS
2
1089
0001792212
04-232-002-7
a
02
NIKEN FATWA
P
Parit Setia
15-05-2000
JONES
L
3
2002
0001792216
04-232-003-6
a
03
TRISNA
P
Parit Setia
08-02-2000
YULDI
L
4
2003
0001792221
04-232-004-5
a
04
ZULKORI
P
Parit Setia
19-07-2000
SUPARDI
L
5
2004
9982551287
04-232-005-4
a
05
NENSIH
P
Parit Setia
07-10-1998
REKI
L
6
2010
0001792220
04-232-006-3
a
06
YETISIA
P
Parit Setia
02-12-1999
RUSLI
L
7
2011
0001792210
04-232-007-2
a
07
BOMA
L
Parit Setia
28-12-2000
NASIR
L
8
2012
9992559570
04-232-008-9
a
08
MULYADI
L
Parit Setia
27-11-1999
SAMUNI
L
9
2013
0001792219
04-232-009-8
a
09
YANTI
P
Parit Setia
02-03-2000
ERLAN
LL
10
2014
0001792213
04-232-010-7
a
10
RANTI
P
Parit Setia
14-02-2000
SATUDIN
L
11
2015
9992559568
04-232-011-6
a
11
MEYSI SAPUTRI
P
Parit Setia
22-10-1999
PONEDI
L
12
2016
9992559569
04-232-012-5
a
12
MEYSA PRATIWI
P
Parit Setia
22-10-1999
PONEDI
L
13
2017
9982551280
04-232-013-4
a
13
HAMZAH
L
Parit Setia
07-11-1998
AMAD AINI
L
14
2018
9992559575
04-232-014-3
a
14
SIKA
P
Parit Setia
10-04-1999
SANUSI ASTUR
L
15
2019
9992559573
04-232-015-2
a
15
RAVIMI
P
Parit Setia
09-12-1999
SAMSUDIN
L
16
2020
9982551286
04-232-016-9
a
16
NANDA
P
Parit Setia
14-04-1998
WARDI
L
17
2021
9992559565
04-232-017-8
a
17
ISWANDI
L
Parit Setia
23-12-1999
WAN DULHADI
L
18
2023
0001792217
04-232-018-7
a
18
VIVIANTY
P
Parit Setia
10-07-2000
LIU KA CUN
LL
19
2027
9992559567
04-232-019-6
a
19
KAJOL
L
Parit Setia
25-08-1999
HALIMARA
L
20
2062
9994026934
04-232-020-5
a
20
MELISA FITRI
P
Parit Setia
22-07-1999
SANI
L
21
2063
0004429713
04-232-021-4
a
21
NUR HAFIFAH
P
Parit Setia
22-04-2000
USMAN
L
22
2064
0004429714
04-232-022-3
a
22
HAFIZAH NURHIDAYAH
P
Parit Setia
14-07-2001
ASMADI
L
23
2131
9992896816
04-232-023-2
a
23
SHOLEH
L
Danau Peradah
25-01-1999
HELMI
L
Text Box: Ditetapkan        :  P a r i t  S e t i a
Pada Tanggal    :  14   J u n i   2012
 

Kepala  Sekolah


BASRI , S.Pd.SD
NIP. 19600323 198201 1 018

Ditetapkan        :  P a r i t  S e t i a
Pada Tanggal    :  14   J u n i   2012



Kepala  Sekolah


BASRI , S.Pd.SD
NIP. 19600323 198201 1 018