LAMPIRAN :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor : 025 / 0 / 1995
Tanggal : 08 Maret 1995
KEPUTUSAN KEPALA SDN 10
PARIT SETIA
KECAMATAN JAWAI
NOMOR : 422 / 04 /
SD – 10 / 2011
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS DALAM
KEGIATAN PROSES
BELAJAR MENGAJAR
ATAU BIMBINGAN
PADA SEMESTER 1 ( satu )
TAHUN AJARAN 2011 / 2012
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar
pelaksanaan proses belajar mengajar pada Sekolah Dasar Negeri
Nomor 10 Parit Setia Kecamatan Jawai perlu menetapkan pembagian
tugas guru pada semester I
( dua) Tahun
Pelajaran 2011 / 2012
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tqhun 1990
3. Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 / 1993 ;
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan
Administrasi
Kepegawaian Negara nomor 0433 tahun 1993.Nomor 25 Tahun 1993 ;
5. Surat keputusan Menteri
Pendidkan Nasional Nomor 04 U / 2000 tentang
Perubahan
sistem catur wulan menjadi semester;
6.Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
8. Peraturan
Menteri Nomor 22,23dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan SKL ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan
proses belajar mengajar atau bimbingan
konseling
Pada Tahun
Pelajaran sebagaimana terlampir pada
lampiran Keputusan ini ;
KEDUA : Menugaskan guru untuk
melaksanakan tugas bimbingan seperti
tersebut pada lampiran II
Keputusan ini;
KETIGA : Masing-masing guru melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada
Kepala Sekolah ;
.
KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini dibetulkan sebagaimana
seharusnya ;
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Parit Setia
Pada
Tanggal : 23 Juni 2011
Kepala Sekolah
BASRI,S.Pd.SD
NIP : 19600323 198201 1
018
Tembusan
:
-
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Jawai
Di Sentebang
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar