PEMERINTAH
KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 10 PARIT SETIA
Alamat : Jl.Orde Baru Desa Parit Setia Kec.Jawai
Sambas
– Kalimantan Barat
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 10 PARIT SETIA
KECAMATAN JAWAI
NOMOR : 421.2/.08/SD-10/2009
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP
(GTT)
KEPALA SEKOLAH DASAR 10 PARIT
SETIA KECAMATAN JAWAI
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
proses belajar mengajar pada SD
Negeri 10 Parit Setia Kecamatan Jawai,Kabupaten Sambas,Perlu
Pengangkatan tenaga pengajar tidak tetap atau guru honorer.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomar 19 Tahun
2005tntang Standar Nasional Pendidikan.
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Memerintah Daerah (I.N No.60 Tambahan LN No.3889) 4.
Intruksi Presiden Nomor I Taun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar 9
tahun
Memperhatikan : Keputusan rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru SD Negeri 10
Parit Setia,tanggal 21 Januari 2009 Pentang Persiapan Menghadapi
Tahun Ajaran 2008/2009 dalam pembagian tugas pokok dan tambahan proses KBM.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudari JULIANI
Kelahiran Sentebang,Tanggal 31Juli
1988Menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) pada SD Negeri 10
Parit Setia,Kecamatan Jawai;
Kedua : Yang bersangkutan harus melaksanakan tugas
dan tanggung jawab sebaik-baiknya sesuai dengan program sekolah yang
ditetapkan;
Ketiga : Honorium dibebankan kepada Anggaran Dana Bos
(Bantuan Operasional Sekolah)
Periode Januari.- Juni 2009 pada SD Negeri
10 Parit Setia ,Kec.Jawai dan untuk
Selanjutnya akan ditinjau kembali ;
Keempat Dalam menjalankan
tugas dan tanggungjawabnya guru yang bersangkutan bertanggung
jawab ;
Kelima :
Menetapan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Januari 2009 sampai ada
ketentuan
Lebih lanjut;
Keenam Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu
Akan diubah dan
disempurnakan kembali sebagaimana mestinya,apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di :
PARIT SETIA
Pada
tanggal : 21 Januari 2009
Kepala Sekolah
BASRI,A.Ma.Pd
NIP.130970807
Tembusan,Surat keputusan ini disampaikan kepada
1. Kepada UPT.Dinas Pendidikan
Kec.Jawai di Sentebang
2. Pengawas TK/SD UPT .
Dinas Pendidikan Kec.Jawai di Sentebang
lengkapnya klik disini ,terus SK GTT
lengkapnya klik disini ,terus SK GTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar