SK Tim Pengembang Sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 10 PARIT SETIA
KECAMATAN JAWAI
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI BANYUSOKAH2
Nomor: 421.2/34/SDN -10/2012
TENTANG
TEAM PENGEMBANG SEKOLAH
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
1. Bahwa guna memperlancar
Proses Evaluasi Diri Sekolah di Sekolah Dasar Negeri 10 Parit Setia , perlu
dibentuk Team Pengembang Sekolah.
Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan
kelancaran tugas Team Pengembang Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan
Kepala Sekolah
1. Undang
– undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang
– undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah
Republik IndonesiaI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Instruksi Presiden No. 1
tahun 2010 tentang Akselerasi Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sisitem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang stándar Kepala Sekolah.
7. Peraturan
menteri Pendidikan Nasional No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata
kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 49 tahun 2008 tentang Rincian TugasUnit Kerja
di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
9.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
Keenam
|
:
:
:
:
:
:
|
Penyusunan
Team Pengembang Sekolah seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pembagian
tugas Pengembang Sekolah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan
ini.
Masing-masing
Team Pengembang Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis
dan berkala kepada Penanggung Jawab.
Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Apabila
dalam keputusan ini terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keputusan
ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di
Tanggal
|
:
Parit Setia
:
09
Juni 2012
|
|
Kepala
Sekolah,
BASRI,
S.Pd, SD
NIP:
19600323 198201 1 018
|
Tembusan
:
1. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Sambas
2. Kepala UPT Pendidikan
Kecamatan Jawai
Lampiran I SK Kepala Sekolah
|
|
Nomor
Tanggal
Perihal
|
: 421.2/34/SDN -10/2012
: 09 Juni 2012
: Susunan Team Pengembang Sekolah
|
SUSUNAN TEAM PENGEMBANG
SEKOLAH
No
|
JABATAN
|
NAMA
|
JABATAN POKOK
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pengarah
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris I
Bendahara
Seksi – seksi :
Ø Standar Isi
Ø Standar Proses
Ø Standar Kompetensi
Lulusan
Ø Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Ø Standar Sarana dan
Prasarana
Ø Standar Pengelolaan
Ø Standar Pembiayaan
Ø h. Standar Penilaian
|
Sumarwi
H.Mahyan
Basri, S.Pd, SD
Nuraisah, S.Pd.SD
Ardi
Mulyanto,S.Pd
Diah Surita,
S.Pd.SD
.
Nambuan, S.Pd.SD
.
Marsina S, Pd.I
.
Tarmizi,.
Heri Husaini
Juliani
.susi darwati
.
|
Komite Sekolah
Kepala Sekolah
Guru Kelas I
Guru Penjaskes
Guru Kelas VI
Guru Kelas II
Guru Agama
Guru Kelas V
Guru Mapel
Guru Kelas III
Guru Mapel
|
Parit
Setia, 09 Juni 2012
Kepala Sekolah,
BASRI, S.Pd, SD
NIP: 19600323 198201 1 018
|
Lampiran II SK Kepala Sekolah
|
|
Nomor
Tanggal
Perihal
|
:
421.2/34/SDN -10/2012
: 09 Juni 2012
: Susunan Team Pengembang Sekolah
|
A. PEMBAGIAN TUGAS
Seluruh
Team Pengembang Sekolah SDN 10 Parit Setia tahun pelajaran
2010/2011 secara umum sebagai berikut :
1. Mempersiapkan dan
menyelesaikan pengisian instrument EDS dan mengumpulkan bukti fisik EDS.
2. Mengevaluasi
hasil EDS.
3. Melaporkan hasil EDS
4. Menyusun Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS).
B. TUGAS KHUSUS
1. Pengarah (Komite Sekolah dan Pengawas
Sekolah)
a. Memberikan
pengarahan dalam pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDS.
b. Memberikan
pengarahan dalam mengevaluasi EDS dan menyusun RPS.
c. Membantu dan
bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
2. Penanggung Jawab
a. Menerbitkan SK
Team Pengembang Sekolah
b. Memberi petunjuk
dan pengarahan pengisian dan pengumpulan bukti fisik EDSkepada team pengembang
Sekolah
3.
Ketua.
a. Membentuk
team Pengembang Sekolah.
b. Memberi petunjuk dan
pengarahan tentang pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti
fisik EDS kepada team pengembang EDS sekolah.
c. Memonitor pelaksanaan
pelaksanaan pengisian instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada
masing-masing penanggung jawab standar
d. Bersama-sama dengan
sekretaris menyelesaikan laporan EDS.
e. Mengkoordinir
pelaksanaan pelaksanaan pengisian
instrumen EDS dan pengumpulan bukti fisik EDS kepada masing-masing penganggung
jawab standar.
f. Membantu
dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
4. Sekretaris.
a. Membuat program kerja panitia dan membagi tugas team
pengembang sekolah.
b. Bersama-sama dengan ketua menyelesaikan laporan EDS.
c. Mengarsipkan semua instrumen EDS yang sudah terisi
beserta bukti fisik EDS.
d. Mengkoordinir
pengetikan dokumen 1dan penyelesaian dokumen 2 Kurikulum Sekolah.
e. Menerima hasil kerja semua penanggung jawab standar.
f. Membantu dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
5.
Anggota
a. Mengisi
instrument EDS sesuai dengan tanggung jawabnya.
b. Mengumpulkan bukti fisik
yang dibutuhkan .
c. Ikut
bertanggung jawab dalam pembuatan laporan EDS.
d. Membantu
dan bekerja sama dengan team pengembang lainnya.
Parit Setia, 09 Juni 2012
Kepala Sekolah,
BASRI, S.Pd, SD
NIP: 19600323 198201 1 018
|
oleh basri, s.pd, sd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar